Bagi
yang tahu tentang BNSP dan LSP berpikir : “Wuah akhirnya pak Presiden
menginstruksikan SMK-SMK untuk membentuk LSP P1”. Dan bagi yang belum
mengetahui tentang BNSP dan LSP berpikir : “Apa itu LSP? Apa Manfaatnya? Lagi-lagi
Program baru” haha kira-kira mungkin seperti itu (Maaf kalau keliru..).
I
just wanna share a little information about LSP.
Apa
itu BNSP?
BNSP
adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yaitu badan independen yang
bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi
personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
kerja. (Ingat ya BNSP, bukan BSNP. Di kalangan pendidik sering salah
pengertian antara BSNP dengan BNSP. Padahal jelas lingkup tugas dan tanggung
jawab mereka berbeda.hehe)
Bagaimana
dengan LSP?
LSP
adalah Lembaga Sertifikasi Profesi, yaitu lembaga pelaksanaan kegiatan
sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari BNSP. Lisensi diberikan
melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan
telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Anggota
BNSP hanya puluhan, sementara tugasnya adalah mensertifikasi tenaga
kerja-tenaga kerja di Indonesia, kurang efektif kan? Karena itulah dibentuk LSP.
Jadi dengan kata lain, LSP merupakan kepanjang tanganan dari BNSP.
Lalu
Kenapa tenaga kerja harus disertifikasi?
Hanya
ingin mengingatkan kembali jika tahun ini adalah tahun 2016. (So, What?) Yup, artinya MEA telah berlaku lho.
Wuah pastinya kita belum sadar juga dampak MEA untuk sekarang ya. Kalian perlu
ingat bahwa MEA juga berarti pasar bebas jasa, MEA telah membuka pergerakan tenaga
kerja terdidik. Nah, dampaknya adalah tenaga kerja asing yang mulai masuk ke
Indonesia. “Kita tidak bisa lagi complain dengan semakin banyaknya tenaga kerja
dari Negara lain yang masuk ke Negara kita” ucap Jokowi saat membuka acara Hari
Koperasi Nasional ke-69 di Jambi, Kamis 21 Juli 2016. [Tempo]
Pasar
kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga kerja yang
kompeten di setiap bidang, banyak industry dan organisasi mempersyaratkan agar
tenaga kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai Negara
pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja
harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas
yang diakui sah.
Karena
itulah tenaga-tenaga kerja kita pun harus kompeten agar bisa bersaing dengan
tenaga kerja asing yang telah mulai memasuki Negara kita. Serta dibuktikan
dengan sertifikat kompetensi yang dimilikinya.
Apa
bedanya sertifikat pelatihan dengan sertifikat kompetensi?
Pastinya
kita memiliki banyak sertifikat pelatihan, ada pelatihan apapun kita bersedia
ikut. Tetapi sertifikat pelatihan dengan
sertifikat kompetensi berbeda. Umumnya, sertifikat pelatihan berlaku seumur
hidup, sedangkan sertifikat kompetensi hanya berlaku 2-4 tahun tergantung pada
sektornya. Karena itu setelah masa berlaku sertifikat habis kita tetap harus
membuktikan bahwa kita masih kompeten pada bidang tersebut. (Jika sudah tidak
kompeten, ya kita tidak akan mendapat perpanjangan sertifikat kompetensi
tersebut).
Sertifikat
kompetensi tersebut dikeluarkan oleh LSP (yang telah terlisensi) atas nama BNSP.
Memang terhitung terlambat karena tenaga kerja asing sudah mulai masuk, akan tetapi
lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali.
So,
dibentuknya LSP P1 SMK guna mensertifikasi peserta didik SMK tersebut, agar
setelah lulus peserta didik yang kompeten tidak hanya lulus dengan membawa
ijazah melainkan juga membawa sertifikat kompetensi (berlambang garuda) sebagai
modal untuknya bersaing dengan tenaga kerja lainnya.