Dalam pemberian Lisensi,
BNSP mengklasifikasikan jenis LSP menjadi LSP pihak kesatu (LSP P1), LSP pihak
kedua (LSP P2) dan LSP pihak ketiga (LSP P3). Klasifikasi jenis LSP tersebut
didasarkan pada badan atau lembaga yang membentuknya dan lingkup sasaran
sertifikasinya.
Target asesi* utama
LSP P1 industri : SDM Lembaga induknya
LSP P1 Lembaga Pendidikan : - Peserta didiknya
- SDM jejaring kerja
lembaga induknya
LSP P2 :
- SDM lembaga induknya
- SDM pemasoknya
- SDM jejaring kerjanya
LSP P3 :
SDM untuk sektor atau profesi tertentu
Contoh dari LSP P1 adalah LSP
SMK / Politeknik yang bertugas mensertifikasi peserta didiknya sendiri,
sehingga para lulusan tidak hanya membawa ijazah melainkan juga sertifikat
kompetensi. Contoh LSP P2 adalah LSP Kentucky Fried Chicken (KFC). LSP KFC ini
termasuk P2 karena memiliki banyak cabang serta kerja sama dengan industry lainnya.
Sehingga cakupan sertifikasinya tidak hanya sebatas pada karyawannya saja
melainkan dapat juga mensertifikasi SDM pemasok serta jejaring kerjanya. Dan untuk
contoh LSP P3 salah satunya adalah LSP Pariwisata. LSP P3 ini bersifat umum dan
cakupannya sangat luas (sebanding dengan syarat pembentukannya) .
Pembentukan LSP
LSP P1 dan LSP P2 yang merupakan
bagian dari badan hukum atau lembaga pemerintah dibentuk melalui surat keputusan
pimpinan badan / lembaga. Sementara LSP P3 dibentuk oleh asosiasi industry dan/atau
asosiasi profesi, dan sangat disarankan didukung oleh lembaga teknis Pembina sektor
dan/atau Pembina lapangan usaha. LSP P3 yang merupakan badan hokum ini dapat
berupa perseroan terbatas atau yayasan atau berupa lembaga yang disahkan melalui akte
notaris yang didalam kepengurusannya mencantumkan perwakilan dari para
pemangku kepentingan yang mendirikannya.
Penamaan LSP
Penamaan LSP P3 harus
mencerminkan sektor/sub sektor, bidang/sub bidang atau profesinya. Dan penamaan
LSP P1 serta LSP P2 harus mencerminkan nama lembaga induknya.
Ruang Lingkup Lisensi
LSP dapat memilih ruang
lingkup skema sertifikasi kompetensi** yang akan dimintakan lisensi kepada BNSP,
selanjutnya BNSP yang akan menilai dan menetapkan ruang lingkup lisensi yang
diberikan kepada LSP.
Ruang lingkup lisensi LSP P3
mengacu kepada sektor atau profesi. Dan ruang lingkup LSP P1 dan LSP P2 mengacu
kepada organisasi induknya.
* Asesi : Orang yang diuji kompetensi
kemampuannya dalam bidang yang diinginkannya.
** Skema sertifikasi
Kompetensi : paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan
dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
Sumber : PBNSP 202 ISO 17024