Sabtu, 01 Oktober 2016

Klasifikasi LSP

Dalam pemberian Lisensi, BNSP mengklasifikasikan jenis LSP menjadi LSP pihak kesatu (LSP P1), LSP pihak kedua (LSP P2) dan LSP pihak ketiga (LSP P3). Klasifikasi jenis LSP tersebut didasarkan pada badan atau lembaga yang membentuknya dan lingkup sasaran sertifikasinya.

Target asesi* utama
LSP P1 industri                      : SDM Lembaga induknya
LSP P1 Lembaga Pendidikan   : - Peserta didiknya
     - SDM jejaring kerja lembaga induknya
LSP P2                                   : - SDM lembaga induknya
     - SDM pemasoknya
     - SDM jejaring kerjanya
LSP P3                                   : SDM untuk sektor atau profesi tertentu

Contoh dari LSP P1 adalah LSP SMK / Politeknik yang bertugas mensertifikasi peserta didiknya sendiri, sehingga para lulusan tidak hanya membawa ijazah melainkan juga sertifikat kompetensi. Contoh LSP P2 adalah LSP Kentucky Fried Chicken (KFC). LSP KFC ini termasuk P2 karena memiliki banyak cabang serta kerja sama dengan industry lainnya. Sehingga cakupan sertifikasinya tidak hanya sebatas pada karyawannya saja melainkan dapat juga mensertifikasi SDM pemasok serta jejaring kerjanya. Dan untuk contoh LSP P3 salah satunya adalah LSP Pariwisata. LSP P3 ini bersifat umum dan cakupannya sangat luas (sebanding dengan syarat pembentukannya) .

Pembentukan LSP
LSP P1 dan LSP P2 yang merupakan bagian dari badan hukum atau lembaga pemerintah dibentuk melalui surat keputusan pimpinan badan / lembaga. Sementara LSP P3 dibentuk oleh asosiasi industry dan/atau asosiasi profesi, dan sangat disarankan didukung oleh lembaga teknis Pembina sektor dan/atau Pembina lapangan usaha. LSP P3 yang merupakan badan hokum ini dapat berupa perseroan terbatas atau yayasan  atau  berupa lembaga yang disahkan melalui akte notaris yang didalam kepengurusannya mencantumkan perwakilan dari para pemangku kepentingan yang mendirikannya.

Penamaan LSP
Penamaan LSP P3 harus mencerminkan sektor/sub sektor, bidang/sub bidang atau profesinya. Dan penamaan LSP P1 serta LSP P2 harus mencerminkan nama lembaga induknya.

Ruang Lingkup Lisensi
LSP dapat memilih ruang lingkup skema sertifikasi kompetensi** yang akan dimintakan lisensi kepada BNSP, selanjutnya BNSP yang akan menilai dan menetapkan ruang lingkup lisensi yang diberikan kepada LSP.
Ruang lingkup lisensi LSP P3 mengacu kepada sektor atau profesi. Dan ruang lingkup LSP P1 dan LSP P2 mengacu kepada organisasi induknya.

  * Asesi : Orang yang diuji kompetensi kemampuannya dalam bidang yang diinginkannya.
** Skema sertifikasi Kompetensi : paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.

Sumber : PBNSP 202 ISO 17024


Jumat, 30 September 2016

Revitalisasi SMK :SMK sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1)

Di awal bulan ini, bulan September 2016, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Indonesia. Salah satu isi dalam inpres tersebut adalah menginstruksikan kepada Ketua BNSP untuk mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, pendidik dan tenaga pendidik SMK, serta mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak Pertama (LSP-P1). [Link download Inpres no. 9 tahun 2016: http://kemdikbud.go.id/main/files/download/e451d9ec3a04121 ]

Bagi yang tahu tentang BNSP dan LSP berpikir : “Wuah akhirnya pak Presiden menginstruksikan SMK-SMK untuk membentuk LSP P1”. Dan bagi yang belum mengetahui tentang BNSP dan LSP berpikir : “Apa itu LSP? Apa Manfaatnya? Lagi-lagi Program baru” haha kira-kira mungkin seperti itu (Maaf kalau keliru..).
I just wanna share a little information about LSP.

Apa itu BNSP?
BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yaitu badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja. (Ingat ya BNSP, bukan BSNP. Di kalangan pendidik sering salah pengertian antara BSNP dengan BNSP. Padahal jelas lingkup tugas dan tanggung jawab mereka berbeda.hehe)

Bagaimana dengan LSP?
LSP adalah Lembaga Sertifikasi Profesi, yaitu lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari BNSP. Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

Anggota BNSP hanya puluhan, sementara tugasnya adalah mensertifikasi tenaga kerja-tenaga kerja di Indonesia, kurang efektif kan? Karena itulah dibentuk LSP. Jadi dengan kata lain, LSP merupakan kepanjang tanganan dari BNSP.
Lalu Kenapa tenaga kerja harus disertifikasi?

Hanya ingin mengingatkan kembali jika tahun ini adalah tahun 2016.  (So, What?) Yup, artinya MEA telah berlaku lho. Wuah pastinya kita belum sadar juga dampak MEA untuk sekarang ya. Kalian perlu ingat bahwa MEA juga berarti pasar bebas jasa, MEA telah membuka pergerakan tenaga kerja terdidik. Nah, dampaknya adalah tenaga kerja asing yang mulai masuk ke Indonesia. “Kita tidak bisa lagi complain dengan semakin banyaknya tenaga kerja dari Negara lain yang masuk ke Negara kita” ucap Jokowi saat membuka acara Hari Koperasi Nasional ke-69 di Jambi, Kamis 21 Juli 2016. [Tempo]

Pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industry dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai Negara pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah.
Karena itulah tenaga-tenaga kerja kita pun harus kompeten agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang telah mulai memasuki Negara kita. Serta dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dimilikinya.

Apa bedanya sertifikat pelatihan dengan sertifikat kompetensi?
Pastinya kita memiliki banyak sertifikat pelatihan, ada pelatihan apapun kita bersedia ikut.  Tetapi sertifikat pelatihan dengan sertifikat kompetensi berbeda. Umumnya, sertifikat pelatihan berlaku seumur hidup, sedangkan sertifikat kompetensi hanya berlaku 2-4 tahun tergantung pada sektornya. Karena itu setelah masa berlaku sertifikat habis kita tetap harus membuktikan bahwa kita masih kompeten pada bidang tersebut. (Jika sudah tidak kompeten, ya kita tidak akan mendapat perpanjangan sertifikat kompetensi tersebut).

Sertifikat kompetensi tersebut dikeluarkan oleh LSP (yang telah terlisensi) atas nama BNSP. Memang terhitung terlambat karena tenaga kerja asing sudah mulai masuk, akan tetapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali.


So, dibentuknya LSP P1 SMK guna mensertifikasi peserta didik SMK tersebut, agar setelah lulus peserta didik yang kompeten tidak hanya lulus dengan membawa ijazah melainkan juga membawa sertifikat kompetensi (berlambang garuda) sebagai modal untuknya bersaing dengan tenaga kerja lainnya.