Sabtu, 01 Oktober 2016

Klasifikasi LSP

Dalam pemberian Lisensi, BNSP mengklasifikasikan jenis LSP menjadi LSP pihak kesatu (LSP P1), LSP pihak kedua (LSP P2) dan LSP pihak ketiga (LSP P3). Klasifikasi jenis LSP tersebut didasarkan pada badan atau lembaga yang membentuknya dan lingkup sasaran sertifikasinya.

Target asesi* utama
LSP P1 industri                      : SDM Lembaga induknya
LSP P1 Lembaga Pendidikan   : - Peserta didiknya
     - SDM jejaring kerja lembaga induknya
LSP P2                                   : - SDM lembaga induknya
     - SDM pemasoknya
     - SDM jejaring kerjanya
LSP P3                                   : SDM untuk sektor atau profesi tertentu

Contoh dari LSP P1 adalah LSP SMK / Politeknik yang bertugas mensertifikasi peserta didiknya sendiri, sehingga para lulusan tidak hanya membawa ijazah melainkan juga sertifikat kompetensi. Contoh LSP P2 adalah LSP Kentucky Fried Chicken (KFC). LSP KFC ini termasuk P2 karena memiliki banyak cabang serta kerja sama dengan industry lainnya. Sehingga cakupan sertifikasinya tidak hanya sebatas pada karyawannya saja melainkan dapat juga mensertifikasi SDM pemasok serta jejaring kerjanya. Dan untuk contoh LSP P3 salah satunya adalah LSP Pariwisata. LSP P3 ini bersifat umum dan cakupannya sangat luas (sebanding dengan syarat pembentukannya) .

Pembentukan LSP
LSP P1 dan LSP P2 yang merupakan bagian dari badan hukum atau lembaga pemerintah dibentuk melalui surat keputusan pimpinan badan / lembaga. Sementara LSP P3 dibentuk oleh asosiasi industry dan/atau asosiasi profesi, dan sangat disarankan didukung oleh lembaga teknis Pembina sektor dan/atau Pembina lapangan usaha. LSP P3 yang merupakan badan hokum ini dapat berupa perseroan terbatas atau yayasan  atau  berupa lembaga yang disahkan melalui akte notaris yang didalam kepengurusannya mencantumkan perwakilan dari para pemangku kepentingan yang mendirikannya.

Penamaan LSP
Penamaan LSP P3 harus mencerminkan sektor/sub sektor, bidang/sub bidang atau profesinya. Dan penamaan LSP P1 serta LSP P2 harus mencerminkan nama lembaga induknya.

Ruang Lingkup Lisensi
LSP dapat memilih ruang lingkup skema sertifikasi kompetensi** yang akan dimintakan lisensi kepada BNSP, selanjutnya BNSP yang akan menilai dan menetapkan ruang lingkup lisensi yang diberikan kepada LSP.
Ruang lingkup lisensi LSP P3 mengacu kepada sektor atau profesi. Dan ruang lingkup LSP P1 dan LSP P2 mengacu kepada organisasi induknya.

  * Asesi : Orang yang diuji kompetensi kemampuannya dalam bidang yang diinginkannya.
** Skema sertifikasi Kompetensi : paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.

Sumber : PBNSP 202 ISO 17024


Tidak ada komentar:

Posting Komentar